Showing posts with label esai. Show all posts
Showing posts with label esai. Show all posts

Tuesday, July 24, 2018

ALJABAR: WARISAN TERBESAR DINASTI ABBASIYYAH BAGI DUNIA

July 24, 2018

ALJABAR: WARISAN TERBESAR DINASTI ABBASIYYAH BAGI DUNIA

Aljabar merupakan nadi matematika. Bagaimana tidak? Matematika dipelajari setiap orang yang mengenyam pendidikan formal. Mulai dari bangku sekolah, anak-anak telah diperkenalkan dengan aljabar. Dengan aljabar anak dilatih berpikir numerik, kritis, kreatif, bernalar dan berpikir abstrak. Dengan aljabar pula, anak dikenalkan dengan bilangan, variabel, dan berbagai simbol matematika yang familier dalam kehidupan sehari-hari (Kusaeri, 2012). Terlebih orang yang melanjutkan pendidikan dalam bidang matematika atau statistika di bangku kuliah, selalu dihidupkan dengan materi aljabar.

Aljabar merupakan karya seorang ilmuwan besar yang hidup di masa kekhalifahan Dinasti Abbasiyyah yang berpusat di Baghdad. Menurut Watt, dalam bidang inilah orang-orang Arab memberikan sumbangan terbesar pada pengetahuan manusia (Watt, 1990: 236).


Sejarah Aljabar

Aljabar diindikasikan ada  pertama kali  di Mesopotamia (4000 tahun sebelum masehi). Pada masa ini, matematika Mesopotamia berakar pada  permasalahan akutansi yang sejak awal merupakan bagian penting sistem birokrasi Dinasti Mesopotamia pertama.  Model inilah pada akhirnya berkembang menjadi aljabar di Babylonia (2000-1700 SM).

Aljabar selanjutnya ditemukan  di Mesir pada tahun 1650 SM. Tulisan  Rhind Mathematical Papyrus atau lebih dikenal A’h-mose Papyrus merupakan tulisan yang sangat terkenal pada masa ini (Katz, 2007: 186).

Kemudian aljabar ditemukan pula di zaman Babylonia Kuno periode  sekitar 1700 SM. Pada masa ini, ditemukan lebih banyak bukti tentang permasalahan aljabar,  karena para penulis Babylonia menulisnya di prasasti bebatuan sehingga peninggalannya masih ada hingga sekarang (Katz, 2007: 188).

Sekitar tahun  200 SM, dapat ditemukan pula  buku matematika China yang paling terkenal yakni sebuah buku klasik berisi ringkasan permasalahan-permasalahan matematika. Buku tersebut diberi judul Jiuzhang Suanshu (Nine Chapter on the Mathematical Art) (Katz, 2007: 189). Seperti halnya dengan penulis-penulis Babylonia, penulis China juga berupaya memasukkan setiap permasalahan dengan algoritma penyelesaian yang rinci, namun tidak didiskusikan bagaimana metode penyelesaian yang digunakan didapatkan (Kusaeri, 2012).

Pada  abad ke-9, di Baghdad ditemukan seorang ilmuwan besar bernama Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi  (780-850 M) dengan naskah aljabar yang dituangkan dalam buku berjudul al-Kitab al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah (Katz, 2007: 190). 


Al-Khawarizmi  di Masa Kekhalifahan Bani Abbasiyyah

Al-Khawarizmi  dikenal sebagai ilmuwan besar dan terbaik di zamannya karena ia berani merintis dan mendobrak tradisi keilmuan dalam Islam. Ia hidup pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyyah. Dalam literatur Barat ia lebih dikenal dengan nama Algorism atau Algoarism. Nama ini kemudian digunakan untuk menyebut konsep matematika yang ditemukannya, yaitu Algoritma (Antonio, 2012: 190).

Nama lengkap al- Khawrizm adalah Abu Abdillah Muhammad bin Musa al-Khawarizmi. Ia berasal dari Khawarizm, selatan Sungai Oxus, Uzbekistan. Ketika masih kecil, kedua orang tuanya pindah ke suatu tempat di selatan Baghdad. Ia menghabiskan separuh dari hidupnya di Baghdad, kota yang mengantarkan namanya menjadi seorang ilmuwan besar. Di Baghdad inilah al-Khawarizmi menulis berbagai jenis buku yang kemudian menjadi rujukan perguruan-perguruan tinggi di dunia (Antonio, 2012: 190).

Al-Khawarizmi adalah salah satu ilmuwan matematika terbesar. Tulisan-tulisannya sangat berpengaruh di zamannya. Ia adalah penemu beberapa teori dan cabang matematika. Teori aljabar adalah penemuanya yang paling fenomenal (Antonio, 2012: 192-193).

Ilmu aljabar dapat dikatakan berasal dari karyanya yang berjudul al-Kitb al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah (Buku Ringkasan Perhitungan Aljabar dan Perbandingan) (Nasr, 1968: 138). Bermula dari karya ini, kata al-jabr yang berarti paksaan, restorasi, perbaikan, atau reduksi, digunakan. Dari kata ini pula, menurut beberapa ahli, kata algebra dalam Bahasa Inggris diturunkan (Nasr, 2968: 138).

Bagian pertama buku tersebut berisi petunjuk cara menyelesaikan persamaan kuadrat dan linear.  Dalam tulisan-tulisan al-Khawarizmi, terdapat “aturan-aturan pada al-jabr dan al-muqabalah yang merujuk pada prosedur-prosedur baku penyelesaian persamaan” (Kusaeri, 2012).

Al-jabr berarti operasi memindahkan suatu kuantitas/bilangan dari satu ruas ke ruas lainnya dengan cara mengurangi kuantitas/bilangan itu. Sementara itu, al-muqabalah merujuk kepada pengurangan suku-suku positif dengan mengurangi bilangan yang sama pada kedua ruas persamaan. Sebagai contoh, mengubah 3x + 2 = 4 - 2x  menjadi 5x + 2 = 4 adalah contoh al-jabr, sedangkan mengubah 5x + 2 = 4 menjadi 5x = 2 merupakan contoh al-muqabala (Kusaeri, 2012).

Al-Khawarizmi dari Khiva merupakan salah satu ahli matematika besar Persia yang karyanya memberikan kontribusi penting terhadap pendidikan Barat. Dalam tulisan-tulisan sistematiknya, ia telah memadukan dan menyelaraskan pengetahuan matematika Yunani dan Hindu. Demikian pula “kontribusinya dalam pemecahan persamaan linear” telah menjadi dasar dalam pendidikan Barat (Nakosteen, 1964: 232-233).

Al-Khawarizmi hidup di zaman keemasan Islam pada abad pertengahan. Ia hidup di masa kekhalifahan Dinasti Abbasiyyah yang ketika itu dipimpin oleh Khalifah Al-Makmun. Al-Makmun merupakan orang yang sangat mencintai sains dan menghormati ilmuwan. Jasa-jasanya dalam mendukung para ilmuwan membuahkan karya-karya yang sangat dibutuhkan oleh dunia ilmu pengetahuan. Salah satu peninggalan Dinasti Abbasiyyah yang terbesar dan diakui oleh ilmuwan di seluruh dunia adalah aljabar, yang menjadi ruh matematika, dan angka nol, yang menjadi cikal bakal kecanggihan teknologi masa kini.

Makmun ar-Rasyid adalah khalifah ketujuh Bani Abbasiyyah yang melanjutkan kepemimpinan saudaranya al-Amin yang juga anak kandung khalifah Harun ar-Rasyid. Pemerintahan Bani Abbasiyyah dibawah kekuasaan khalifah Makmun mengalami kemajuan luar biasa terutama dalam bidang ilmu pengetahuan (Ningsih, 2014).

Al-Khawarizmi, yang hidup pada zaman khilafah al-Makmun, merupakan salah satu ilmuwan yang paling dihormati dan dipercaya oleh khalifah. Ia sering diutus oleh Khalifah al-Makmun untuk memimpin rombongan ilmuwan ke berbagai wilayah. Ia diperintahkan untuk membeli atau menyalin manuskrip-manuskrip buku yang bertulisan tangan. Salah satu wilayah yang pernah dikunjunginya adalah Afghanistan dan India. Ia membawa pulang buku-buku dan tulisan tangan yang sangat berharga dari dua wilayah itu (Antonio, 2012: 192).

Dengan ketekunan dan kesungguhannya, al-Khawarizmi menggali ilmu matematika dari buku-buku yang diperolehnya. Ia berhasil memperkenalkan kepada dunia Islam angka-angka dan metode perhitungan India yang digalinya dari literatur-literatur Hindu. Karya-karyanya mengenai ilmu hitung dan tabel-tabel astronomi pertama kali diterjemahkan oleh para sarjana Barat pada abad ke-12 M (Antonio, 2012: 192).

Al-Khawarizmi dan para pengikutnya bahkan menemukan cara bagaimana menghitung akar kuadrat sebuah angka. Permulaan pembagian desimal diketahui dimulai dalam sebuah karya pada sekitar tahun 950 oleh seorang yang disebut al-Uqlidisi, “si Euqlidean” (Watt, 1990: 236).

Al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah diterjemahkan di London pada tahun 1831 oleh F. Rosen, seorang pakar matematika Inggris. Dalam versi bahasa Arab, buku itu kemudian diedit oleh ‘Ali Mustafa Musyarrafa dan Muhammad Mursi Ahmad, ahli matematika Mesir, pada tahun 1939 (Antonio, 2012: 193-194).

Sebagian dari buku-buku al-Khawarizmi sebenarnya sudah pernah diterjemahkan oleh sarjana Barat pada abad ke-12 M. Penerjemahnya adalah Robert, seorang matematikawan dari Chester, Inggris, dengan judul Liber Algebras et Almucabola (Buku Aljabar dan Perbandingan). Buku ini kemudian diedit oleh L.C. Karpinski, seorang matematikawan dari New York, Amerika Serikat, pada tahun 1915. Seorang matematikawan Italia, Gerard dari Cremona (1114-1187 M), membuat versi kedua dari buku Liber Algebras et Almucabola dengan judul De Jebra et Almucabola (Aljabar dan Perbandingan). Dengan demikian, pemikiran-pemikiran al-Khawarizmi telah berkembang di Barat pada abad ke-12 (Antonio, 2012: 194).

Melalui bukunya, al-Khawarizmi memperkenalkan angka nol (0) kepada dunia ilmu pengetahuan, yang dalam bahasa Arab disebut sifr. Sebelum ia memperkenalkan angka nol, Ilmuwan Barat mempergunakan abakus, semacam daftar yang menunjukkan satuan, puluhan, ratusan, ribuan, dan seterusnya, untuk menjaga agar setiap angka tidak saling tertukar dari tempat yang telah ditentukan dalam hitungan. Dengan demikian, orang Barat baru menggunakan angka nol setelah al-Khawarizmi menemukannya (Antonio, 2012: 194)

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa aljabar merupakan kontribusi terbesar dari peradaban Dinasti Abbasiyyah bagi dunia. Aljabar merupakan warisan terbesar Dinasti Abbasiyyah terhadap dunia pendidikan global dan ilmu pengetahuan. Aljabar merupakan hasil karya manusia, yang merupakan God’s co-worker, untuk menciptakan peradaban gemilang melalui angka sebagaimana alam ini diciptakan dengan perhitungan dan ketelitian yang rinci. Bahkan menurut Pythagoras, bilangan mengatur alam semesta.

Peradaban Dinasti Abbasiyyah merupakan peradaban yang sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Dari peradaban ini pula seluruh dunia bergerak menuju kemajuan teknologi dan informasi. Masa keemasan khilafah ini sering juga disebut oleh para sejarawan sebagai Golden Age of Islam (Masa Keemasan Islam). Masa ini merupakan masa di mana pengetahuan sangat dihargai dan martabat para ilmuwan sangat dijunjung tinggi.



Referensi

Antonio, Muhammad Syafii. (2012). “Ensiklopedi Peradaban Islam: Baghdad”. Jakarta: Tazkia Publishing.

Iqbal, Muhammad. (2012). “The Reconstruction of Religious Thought in Islam”. Stanford: Stanford University Press.

Katz, V.Z. (2007). “Stages in The History of Algebra with Implications for Teaching”. Educational Studies of Mathematics, Vol. 66, No. 2: 185-201.

Kusaeri. (2010). “Islam dan Perkembangan Matematika | Sejarah Aljabar”, http://blog-kusaeri.blogspot.com/2012/10/islam-dan-perkembangan-matematika_21.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2015).

Nasr, Seyyed Hossein. (1968). “Sains dan Peradaban di dalam Islam”. Diterjemahkan oleh J. Mahyudin. Bandung: Penerbit Pustaka.

Ningsih. (2014). “Khalifah Makmun ar Rasyid: Pengembang Sains”, http://nantly.mywapblog.com/khalifah-makmun-ar-rasyid-pengembang-sai-2.xhtml (diakses pada tanggal 3 Maret 2015).

Nakosteen, Mehdi. (2003). “Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat: Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam”. Diterjemahkan oleh Joko S. Kahar dan Supriyanto Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.

Watt, W. Montgomery. (1990). “Kejayaan Islam: Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis”. Diterjemahkan oleh Hartono Hadikusumo. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Wednesday, August 16, 2017

Statistika dan Ilmu Hukum

August 16, 2017

Terdapat suatu aktivitas dalam statistika yang menjadi penghubung antara statistika dengan ilmu hukum, yaitu uji hipotesis statistik. Uji hipotesis statistik berkait-kelindan dengan proses pengambilan keputusan di meja hijau. Penolakan atau penerimaan suatu hipotesis statistik memiliki prinsip yang serupa dengan putusan seorang hakim dalam suatu sidang perkara pidana mengenai apakah si terdakwa divonis bersalah atau tidak.

Prinsip yang digunakan dalam pengujian hipotesis sebenarnya adalah prinsip yang seringkali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari mengamati kondisi atau gejala, menyatakan dugaan, mencari bukti, sampai menetapkan kesimpulan. Misalnya, seseorang mendapati dirinya mengalami batuk yang tidak kunjung sembuh selama berminggu-minggu. Meskipun telah mengonsumsi obat batuk, namun tetap tidak memberikan pengaruh yang berarti. Di kemudian hari, bahkan ia mengeluarkan darah yang keluar dari tenggorokannya disertai batuk.

Ia kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada seorang dokter. Sebagai pasien, ia menceritakan apa yang dialaminya kepada dokter tersebut. Berdasarkan gejala-gejala yang diutarakan oleh pasien, dokter tersebut kemudian membuat dugaan mengenai kemungkinan penyakit yang diderita orang tersebut, yaitu bahwa pasien tersebut menderita penyakit TBC. Agar memperkuat dugaan tersebut, dokter kemudian menganjurkan suatu pemeriksaan di laboratorium untuk menguji sampel darah, dahak, air seni, dan feses pasien. Dari hasil pemeriksaan di laboratorium, kemudian dokter menyimpulkan penyakit apa yang diderita oleh pasien. Sebagai catatan, tidak menutup kemungkinan dokter melakukan kesalahan dalam mendiagnosis penyakit pasien.

Setelah melakukan uji laboratorium, diperoleh hasil bahwa pengujian sampel darah, dahak, air seni, dan feses pasien menunjukkan adanya bakteri penyebab TBC, yaitu micobacterium tuberculosa, dalam tubuh pasien. Dengan kata lain, pasien positif mengidap TBC. Sehingga, dokter menyimpulkan bahwa dugannya terbukti, diperkuat dengan hasil uji laboratorium tersebut. Pasien kemudian didiagnosis mengidap penyakit TBC dan diberi perlakuan layaknya penderita penyakit TBC.

Pengambilan kesimpulan oleh dokter dalam mendiagnosis suatu penyakit merupakan contoh dari prinsip pengambilan kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap data untuk memperkuat dugaan dalam ranah ilmu medis. Dokter tidak serta merta mendiagnosis suatu penyakit, melainkan karena terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan penyakit yang diderita oleh pasien.

Prinsip yang sama digunakan oleh seorang hakim di meja hijau. Dalam ranah ilmu hukum, khususnya hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, seorang hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang terdakwa sampai terdapat bukti atau kesaksian saksi yang meyakinkan bahwa terdakwa benar-benar bersalah.

Sebagai contoh, misalkan di suatu kafe terdapat kasus pembunuhan yang tersembunyi menggunakan racun yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Berdasarkan keterangan dari pelayan kafe dan rekaman CCTV, muncul dugaan terhadap salah seorang tersangka tindak pidana pembunuhan. Singkat cerita, tersangka tersebut akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan harus mendatangi sidang di pengadilan.

Dalam persidangan ini, seorang hakim memiliki praduga tak bersalah kepada terdakwa, karena belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa terdakwa benar-benar melakukan pembunuhan. Menurut Pasal 183 KUHAP, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Seorang hakim tidak serta-merta memvonis bahwa terdakwa bersalah, karena terdakwa tersebut baru diduga melakukan suatu tindak pidana, yaitu pembunuhan. Dugaan tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk mengambil keputusan tanpa adanya bukti yang mencukupi. Oleh karena itu, untuk membuktikan dugaan tersebut, hakim menanyai saksi-saksi dan meminta alat-alat bukti yang lain diajukan atau ditunjukkan di persidangan hingga batas minimum pembuktian dicapai.

Dari alat-alat bukti tersebut, pada akhirnya hakim akan menentukan apakah terdakwa tersebut dijatuhi hukuman, atau terdakwa tersebut bebas (vrij spraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atau penetapan tidak berwenang mengadili, atau putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, atau putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum[i]. Perlu menjadi catatan juga bahwa vonis hakim yang dikeluarkan di persidangan tidak terlepas dari kemungkinan keliru atau salah dalam menyimpulkan. Dengan kata lain, putusan hakim tersebut adalah dugaan kuat yang didasarkan pada bukti-bukti dan kesaksian para saksi, bukan merupakan keyakinan sempurna (100%) karena hakim tidak melihat langsung terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pernyataan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, akhirnya hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah. Hal ini disebabkan tidak cukup bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaiamana dituduhkan oleh jaksa.

Keputusan bahwa terdakwa dibebaskan bukan berarti terdakwa tidak melakukan tindak pidana pembunuhan, melainkan karena bukti yang didapatkan tidak mencukupi untuk mendukung vonis bersalah. Seorang hakim mungkin saja melakukan kesalahan dalam menyimpulkan. Meskipun pada kenyataannya terdakwa benar-benar melakukan pembunuhan, tetapi bukti yang dihadirkan di pengadilan tidak dianggap cukup untuk menetapkan vonis bersalah, maka hakim tersebut tidak menetapkan vonis bersalah kepada terdakwa.

Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa paling tidak terdapat empat langkah yang dijalani dalam proses penetapan keputusan dan kesimpulan. Pertama, mengamati kondisi atau gejala yang terjadi. Pada kasus pertama, yaitu kasus di bidang medis, seseorang mengalami kondisi atau gejala batuk yang berkepanjangan disertai darah. Pada kasus kedua, yakni kasus hukum, kondisi yang terjadi adalah pembunuhan di suatu kafe.

Kedua kondisi ini merupakan masalah yang membutuhkan suatu pemecahan berupa jawaban atau kesimpulan. Pada kasus medis, kondisi pasien membutuhkan kesimpulan tentang penyakit apa yang diderita. Pada kasus hukum, kondisi kejadian pembunuhan membutuhkan kesimpulan tentang siapakah yang menjadi terpidana pembunuhan tersebut, apakah tersangka benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.

Kedua, menyatakan dugaan kuat. Dugaan yang dinyatakan berdasarkan gejala atau kondisi awal disebut dengan hipotesis. Hipotesis ini bersifat tentatif atau sementara karena belum diperkuat dengan bukti yang memadai. Pada kasus medis, seorang dokter menduga bahwa penyakit yang diderita pasien adalah TBC berdasarkan gejala yang timbul dari pasien. Pada kasus hukum, seorang hakim menduga bahwa terdakwa tersebut adalah pelakunya berdasarkan laporan kepolisian dan tuntutan jaksa. Jika tidak diduga bersalah, maka tidak mungkin jadi tersangka apalagi terdakwa.

Ketiga, mencari bukti dan data. Seseorang tidak dibenarkan membuat kesimpulan berlandaskan dugaan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, data yang diperoleh dari hasil observasi diperlukan sebagai bukti untuk mendukung dugaan. Pada kasus pertama, sampel darah dan dahak diambil dari pasien untuk diuji di laboratorium. Hasil dari tes laboratorium tersebut dijadikan landasan oleh dokter dalam diagnosis penyakit yang diderita oleh pasien. Pada kasus kedua, saksi-saksi diperiksa dan diminta kesaksiannya serta alat-alat bukti diajukan di persidangan sebagai landasan bagi hakim dalam menetapkan keputusan.

Keempat, menetapkan keputusan dan kesimpulan. Penetapan keputusan dan kesimpulan ini didasarkan pada data dan bukti yang sedapat mungkin dikumpulkan. Pada kasus medis, seorang dokter menyimpulkan bahwa pasien benar-benar menderita penyakit TBC berdasarkan hasil pengujian sampel darah, dahak, air seni, dan feses pasien di laboratorium, yang mana hasil pengujian tersebut menyatakan bahwa pasien benar-benar menderita penyakit TBC. Pada kasus hukum, meskipun bukti telah dihadirkan dan saksi telah memberi pernyataan, tetapi tidak cukup bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan, meskipun bisa saja pada kenyataannya terdakwa itu benar-benar melakukan tindak pidana pembunuhan.

Uji hipotesis dalam disiplin ilmu statistik pun dilakukan dengan langkah-langkah yang serupa. Bermula dari suatu kondisi atau gejala yang menimbulkan permasalahan, kemudian muncul hipotesis atau dugaan, lantas dilakukan pengamatan/observasi/penelitian untuk mencari data pendukung hipotesis tersebut, dan berakhir dengan penarikan kesimpulan apakah hipotesis tersebut ditolak atau diterima dengan tingkat keyakinan tertentu.

Sebagai contoh, seorang dosen merasa bahwa perlu adanya metode pembelajaran yang baru untuk meningkatkan nilai mahasiswa dalam suatu mata kuliah yang diampunya. Setelah ia menemukan suatu metode pembelajaran yang baru, ia kemudian ingin mengetahui apakah metode pembelajaran yang ia temukan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap nilai mata kuliah yang diampunya (mengamati kondisi).

Dosen tersebut kemudian mulai menerapkan metode pembelajaran baru tersebut. Ia menduga bahwa metode pembelajaran baru itu berpengaruh secara efektif terhadap kenaikan nilai mahasiswa dalam mata kuliah tersebut (muncul hipotesis atau dugaan).

Untuk membuktikan dugaan tersebut, dosen itu melakukan penelitian terhadap nilai mahasiswa dalam mata kuliah yang diampunya. Ia mengambil nilai dari sebagian mahasiswa (sebagai sampel) sebelum metode pembelajaran baru diterapkan dan setelah metode pembelajaran baru diterapkan (mengumpulkan data).

Kedua kelompok sampel nilai ini kemudian dibandingkan, apakah terdapat perbedaan yang signifikan di antara keduanya atau tidak. Setelah dianalisis, ternyata terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai mahasiswa sebelum dan sesudah diterapkan metode pembelajaran yang baru. Nilai mahasiswa setelah pembaruan metode pembelajaran lebih besar dibandingkan sebelum pembaruan metode pembelajaran. Sang dosen lantas menyimpulkan bahwa metode pembelajaran baru yang ia gagas memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kenaikan nilai mahasiswa dalam mata kuliah yang diampunya (penarikan kesimpulan).

[i] Edscyclopedia.com, Ketika Ilmu Hukum Seiring Statistika, http://edscyclopedia.com/ketika-ilmu-hukum-seiring-statistika/, diakses pada tanggal 13 September 2016.

Friday, January 23, 2015

SABAR

January 23, 2015
"الصَبْرُ عِنْدَ الصَّدمَةِ الْأُوْلَى" رواه الشيخان عن أنس


Seorang wanita menangis dan meratap di atas sebuah kuburan, kala itu. Lantas seorang lelaki berjalan melewatinya. Mendapati wanita itu menangis di sana, lelaki tersebut berseru kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah...!” Mendapat perlakuan seperti itu, wanita tersebut memberi respon yang tidak begitu baik kepada lelaki itu. “Apaan. Pergi sana! Kamu itu tidak merasakan apa yang aku rasakan. Kamu tidak mengalami apa yang aku alami.” Merasa tidak perlu untuk menanggapi sikap wanita itu, lelaki tersebut berlalu meninggalkan wanita itu.

Setelah lelaki itu meninggalkan wanita tadi, ada orang lain yang menghampiri wanita tersebut lalu bertanya, “Kamu tahu siapa lelaki yang tadi menghampirimu?”. “Tidak”, jawab wanita itu. “Dia itu Rasulullaah saw.” Wanita itu pun terkejut seraya beranjak pergi menuju rumah kediaman baginda Rasulullaah saw. “Wahai baginda utusan Allah, maafkan saya. Tadi saya tidak mengenali anda. Saya berjanji akan bersabar dan bertakwa kepada Allah”, wanita itu memohon. Dengan sikap wibawa dan kharismanya, Rasulullah saw bersabda, “Sabar itu pada hentakan/tamparan yang pertama kali.”

Cerita tersebut direka dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari shahabat Anas bin Malik.

Sabda suci Nabi saw tersebut menerangkan pula firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 156 tentang sikap orang-orang sabar yang mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT. Bunyi ayat tersebut adalah
ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتۡهُم مُّصِيبَةٞ قَالُوٓاْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيۡهِ رَٰجِعُونَ ١٥٦
156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji´uun"

Sungguh indah sabda Rasul saw, “Sabar itu pada tamparan yang pertama”. Maksudnya adalah seseorang dikatakan bersabar jika ia langsung mengingat Allah dan bersabar seketika ia tertimpa suatu musibah.

Orang sabar adalah orang yang tidak sempat melihat musibah, tetapi langsung mengingat Dzat Yang Memberi musibah. Ketika ia mendapatkan mushibah (yang menimpa), yang dalam banyak literatur Islam diterjemahkan sebagai cobaan, ia langsung mengucapkan Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sungguh hanya kepada-Nya lah kami kembali pulang) sembari menyadari dan meyakini makna lafal tersebut.

Demikian orang yang sabar. Tidak ada tempat untuk mencela ketentuan Allah, meratap, atau melampiaskan kesedihannya terhadap hal yang dilarang oleh Allah. Sebaliknya, orang yang jika ditimpa musibah lantas ia berhati sempit, mengeluh, menghujat ketentuan Allah, “Ya Allah, kenapa aku begini? Kenapa harus aku yang mengalami ini?”, ia bukan termasuk orang sabar meskipun setelah itu ia sadar dan sabar.

Sabar merupakan sikap menerima terhadap segala ketentuan dan vonis dari Allah serta sikap takwa kepada Allah SWT dengan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dari pengertian tersebut, dapat diambil konsep tentang kondisi-kondisi sabar yang sering dijelaskan oleh para ulama. Terdapat tiga kondisi sabar, yaitu sabar ketika ditimpa musibah (ash-shabru ‘indal mushiibah / الصبر عند المصيبة), sabar dalam menjalankan ketaatan pada Allah (ash-shabru fii thaa’atillaah / الصبر في طاعة الله ), dan sabar dalam menjauhi maksiat (ash-shabru ‘anil ma’shiyah / الصبر عن المعصية).

Jika seorang hamba sudah memiliki sikap menerima terhadap ketentuan dan vonis dari Allah SWT, tentu ketika ia ditimpa musibah ia langsung menerima dan menyadari bahwa “Allah telah menentukan takdir ini untukku, tidak untuk orang lain.” Ikhlas, untuk kemudian menjadi hamba yang memiliki posisi lebih tinggi di sisi-Nya.

Jika seseorang sudah bertakwa kepada Allah SWT, tentu ia akan selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Orang yang sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk berbuat kebajikan. Ketika adzan berkumandang, ia segera berwudhu dan bersiap untuk shalat berjamaah. Meskipun banyak hal yang “tanggung” untuk ditunda dan merasa lebih baik menyelesaikan pekerjaan lantas menunda shalat berjamaah, tetapi orang sabar akan mendahulukan shalat berjamaah yang merupakan suatu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Orang yang sabar akan rela menipiskan dompetnya untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang lebih membutuhkan. Semua itu hanya demi mendapat keridhaan Allah semata.

Orang sabar akan menutup mata ketika ada kesempatan untuk melihat hal-hal yang dilarang oleh agama. Orang sabar akan menutup telinga dari mendengarkan hal-hal yang dilarang agama, menutup mulut dari berbicara kotor, menghentikan langkah dari menuju tempat yang dibenci Allah SWT, dan menghentikan tangan dari melakukan hal yang dilarang Allah SWT. Meskipun semua hal yang maksiat itu menggoda, tetapi orang yang dikatakan sabar adalah orang yang bisa menahan diri dari melakukan dosa-dosa yang dihiasi oleh syetan dengan bunga-bunga dunia (kata Bung Haji Rhoma).

Demikian orang yang sabar. Sangat banyak firman Allah SWT yang memberi kabar gembira kepada orang-orang sabar. Allah SWT selalu menyertai mereka. Allah SWT mencintai mereka.

Demikian orang yang sabar. Tidak pernah memandang dunia sebagai dunia, tetapi selalu  mengingat Sang Pencipta alam raya.

Demikian orang sabar. Hatinya lapang, murni, dan selalu menghambakan diri kepada Allah SWT.

Sabar juga merupakan salah satu washilah untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah ayat 45, Allah SWT berfirman
وَٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ
Dan hendaklah kalian memohon pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat.
Masalah di dunia ini tak pernah berhenti. Saat kita dilahirkan ke dunia, saat itu pula lah kita memiliki masalah. Setiap masalah tentu ada solusinya. Namun, tidak ada yang memberi solusi melainkan Dzat Yang memberi masalah, yaitu Allah SWT. Dengan demikian, tidak ada yang pantas untuk diminta pertolongan kecuali Allah semata.


Allah memerintahkan kita untuk memohon kepada-Nya dengan sabar dan shalat. Sabar dan shalat merupakan suatu bentuk penghambaan yang harus dilakukan sebelum memohon pertolongan kepada Allah. Sebagaimana dalam surat Al-Fatihah ayat 5.
إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥
5. Hanya kepada Engkaulah kami menghamba dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.
Penghambaan didahulukan daripada permohonan pertolongan. Artinya, sebelum memohon pertolongan, sadari dulu bahwa kita adalah hamba sembari memperbaiki penghambaan kita kepada Allah SWT.

Dalam surat Al-Baqarah di atas telah disebutkan bahwa bentuk penghambaan yang dijadikan washilah untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT adalah sabar dan shalat. Oleh karena itu, tidak usah khawatir ketika kita tidak memiliki apa-apa untuk diberikan, tidak mampu berbuat apa-apa untuk membantu orang, tetapi kita ingin ditolong oleh Allah. Karena Allah tidak menyuruh apa-apa untuk memohon pertolongan kepada-Nya. Dia hanya memerintahkan kita untuk sabar dan shalat. Perbaiki kualitas sabar dan shalat kita. Perbanyak kuantitas ibadah kita. Insyaallaah, kita pasti ditolong oleh Allah SWT.


Walaahu a’lam bish shawaab.

Usia Muda, Media, dan Narkoba

January 23, 2015
Usia Muda, Media, dan Narkoba
(dimuat di BERNAS edisi 19 Novermber 2014)

     Sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba. Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat, menuturkan bahwa angka kematian yang mengerikan itu terjadi, karena Indonesia sudah menjadi tujuan peredaran narkoba, bukan lagi tempat transit barang haram itu. Bahkan, penduduk Tanah Air ini telah memproduksi sendiri barang setan tersebut yang tujuannya tiada lain adalah untuk disalahgunakan. 
     Perlu diketahui bahwa diantara bentuk penyalahgunaan narkoba adalah mengkonsumsinya untuk selain pengobatan atau penelitian dan mengedarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Narkoba dapat membuat penggunanya hilang kesadaran, mengalami halusinasi, pikiran melayang, dan kesenangan sementara.
     Dewasa ini, penyalahguna narkoba bukan hanya dari kalangan elit dewasa, namun juga anak kecil yang masih memiliki masa depan tetapi hancur karena rasa penasaran terhadap narkoba, kemudian dilampiaskan. Hal ini tidak lain karena lingkungan yang mendorongnya untuk menyalahgunakan narkoba, meskipun sakunya tidak mendukung. Ironisnya, banyak pula konsumen barang haram itu adalah para artis yang menjadi sorotan masyarakat karena popularitasnya yang membubung di media. Selain itu, idola-idola masyarakat pun telah mengkonsumsi narkoba. 
     Misalnya saja penangkapan Raffi Ahmad yang dilakukan pada Ahad (27/1) pukul 05.30 WIB dan dipimpin oleh Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto di kediaman mantan kekasihnya, Yuni Shara, menjadi berita terhangat yang mencoreng nama baik dunia remaja dan Indonesia. Ia ditangkap lantaran mengadakan pesta narkoba di rumahnya, Lebak Bulus.
Sammy, vokalis band Kerispatih, ditangkap kala tengah berpesta shabu-shabu di sebuah rumah kos-kosan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (03/02/10). 
Roy Martin dicokok polisi saat pesta shabu-shabu bersama empat temannya di sebuah hotel di Apartemen Novotel, Jalan Ngagel, Surabaya, pada 13 November 2007. Sebelumnya Roy pernah mendekam di penjara lantaran kasus sejenis. Ini mengindikasikan bahwa hukuman di Indonesia tidak membuat para pembuat onar jera.
     Belum usai kasus Roy Martin, rocker gaek Ahmad Albar ditangkap tim reserse Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Dan masih banyak lagi kasus-kasus sejenis di kalangan selebritis.
Di sisi lain, yang lebih memprihatinkan lagi, para konsumen narkoba adalah orang-orang yang idealnya masih dalam usia produktif.
     Misalnya saja, artis cantik pelantun tembang 'Aku Tak Biasa', Alda Risma, meninggal pada usia 24 tahun pada tahun 2006 di sebuah kamar hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Diduga penyebab kematiannya adalah overdosis lantaran di sekujur tubuhnya terdapat banyak bekas suntikan. 
     Ryan Hidayat, seorang aktor Indonesia yang tenar pada tahun 90-an, meninggal karena overdosis pada usia 26 tahun.
     Sebuah nama yang terpatri dalam lagu penyanyi legendaris Iwan Fals yang tidak lain adalah nama dari anak pertamanya sendiri, Galang Rambu Anarki, meninggal dalam usia sangat belia, 15 tahun, lantaran mengkonsumsi barang setan, narkoba.
     Masih banyak artis yang terlibat kasus narkoba, baik yang diketahui maupun tidak, seperti artis berinisial YL yang belum diketahui identitas lengkapnya oleh publik 
     Lebih parah lagi, caleg-caleg aktivis partai politik pun diduga terjerembab dalam kungkungan penyalahgunaan narkoba. Alangkah negerinya lucu ini. Sengaja dibalik untuk menyatakan bahwa sifat lucu sudah tak terpisah dari negeri ini, seperti basah dan airnya, air dan basahnya.
     Data statistik Badan Narkotik Nasional menyatakan bahwa dari 40 kasus yang masuk kepolisian, hanya 10 persen yang melibatkan pelaku dengan usia  diatas 30 tahun. Ini mengindikasikan bahwa mayoritas konsumen narkoba adalah dari kalangan muda yang masih produktif, yakni sekitar usia 15-30 tahun.
     Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa atau sekitar 921.695 orang (ANTARA News. Sabtu, 9 Februari 2011).
     AHRN pun menemukan terjadi peningkatan penggunaan narkoba di usia yang semakin dini. Dari lebih 500 responden remaja pengguna narkoba, termasuk pelajar dan mahasiswa yang diwawancarai, separuhnya atau 50 persen memulai penggunaan narkoba mulai umur 9-15 tahun. Menurut Ratna, hasil wawancara mendalam dengan para remaja pengguna menemukan bahwa peningkatan penggu naan narkoba di kalangan usia dini remaja adalah karena kemudahan untuk mendapatkan narkoba, rasa keingintahuan yang besar, dan pengaruh dari teman sebaya (www.bnn.go.id).
     Dari data tersebut jelaslah bahwa mayoritas pengguna narkoba dan barang terlarang lainnya adalah dari kalangan yang relatif masih muda dan berusia produktif.
     Para pemuda dan orang-orang berusia produktif lainnya memegang peran penting bagi perkembangan Indonesia ke depannya. Indonesia tengah mengalami kemiskinan figur-figur pemuda yang bermoral dan berakhlak mulia. Jika masa muda dijadikan sebagai ajang untuk bersenang-senang, berpesta fora, fly, dan perbuatan-perbuatan hedonis nan keji lainnya tentu Indonesia akan semakin terpuruk karena masa depan Indonesia berada di tangan kaum muda yang demikian adanya. Kaum muda lah yang seharusnya memegang tampuk kejayaan generasi sebelumnya yang telah susah payah memperjuangkannya untuk tanah air ini. Bukan menjadi seorang wakil rakyat yang penarkoba.
Namun sayang seribu sayang, media, yang seharusnya menyajikan hal-hal positif yang merangsang kesadaran umat, pada kenyataannya hanya semakin mencabik-cabik harga diri negara dengan mengumbar tindakan kejahatan narkoba dengan konsentrasi yang amat pekat. Frekuensi kabar mengenai kejahatan narkoba lebih besar dibandingkan dengan berita tentang pencegahan dan rehabilitasi. 
     Hasil survey menunjukkan bahwa dalam waktu 1 tahun ini, isu narkoba yang paling banyak diberitakan media adalah penindakan terhadap kejahatan narkoba yaitu sebesar 38%, dari 1694 berita. Akibatnya, proses penindakan terhadap kasus narkoba selalu menjadi primadona pembahasan di media online. Kemudian disusul pemberantasan sebesar 28%, pencegahan sebesar 18%, regulasi sebesar 13% dan rehabilitasi sebesar 3%. Dengan kata lain, media selalu menampakkan sisi pesimistis negeri ini. Padahal, jika yang lebih ditonjolkan di media adalah berita-berita tentang pencegahan narkoba, rehabilitasi, dan regulasi, maka secara tidak langsung akan membentuk mindset masyarakat yang optimis dan akan berusaha untuk memperbaiki diri. Minimal ada rasa malu dan keinginan untuk bergerak menuju perbaikan.
     Media merupakan sarana paling efektif untuk merusak moral bangsa, atau memperbaikinya. Media adalah momok terbesar bagi bangsa Indonesia jika melihat sajian-sajiannya yang penuh dengan hedonisme dan pemenuhan nafsu diri.
     Oleh karena itu, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, selain dengan pendidikan orang tua, memasukkannya ke lembaga-lembaga pengembangan moral seperti pesantren dan sebagainya, pemahaman akan informasi yang jelas dan akurat, tanggap lingkungan, hubungan interpersonal yang baik, juga menghindari buaian media yang banyak tipuan dan manipulasi, terutama manipulasi psikologi seperti data isu narkoba yang telah diungkapkan sebelumnya. Langkah terbaik untuk mengatasi keganasan media adalah memfilter segala yang ditayangkan oleh media, karena semua orang adalah para konsumen media.

Hanif Rahmat

SATGAS Anti Narkoba Universitas Islam Indonesia

Saturday, June 28, 2014

RAMADHANKU

RAMADHANKU

June 28, 2014
RAMADHANKU
Hanif Rahmat

Ramadhanku
Kau lah bulanku
Kau lah bulan ummat bagindamu
Muhammad saw. Rasulku
Kau lah kerinduanku
Kau lah kerinduan alam sepanjang tahun
Kau lah bulan kerinduanku
Tapi ada tanyaku
Kau kah yang di sana menantiku
Dan aku di sini mendatangimu
Atau aku di sini menantimu
Lantas kau dari sana menghampiriku
Tapi ku buang tanyaku
Karena bahagia berjuma denganmu
Kau lah bulan nan suci
Noda-noda ku tak kan melukai kesucianmu
Karena engkau Ramadhanku
Ramadhanku tetaplah suci
Sampai nanti
Sampai izrail menjemputku
Atau aku menjemput izrail
Ramadhan mereka tak sesuci ramadhanku
Mereka mengotori dengan noda hatinya
Mengotori dengan lisannya, tangannya, dan kakinya
Mengotori dengan pikiran dan nafsunya
Kau tetaplah suci, Ramadhanku
Ramadhan mereka lebih suci daripada Ramadhanku
Ramadhan mereka dihiasi lantunan al-Quran
Dihiasi lisan suci, pikiran jernih, hati murni
Ramadhan mereka diisi ketakwaan
Ketakutan pada Tuhanmu juga Tuhanku
Pemegang kuasa seluruh alam
Ramadhanku
Ramadhanku tetaplah suci
Meski hatiku rapuh
Meski hatiku ternodai nafsu
Meski lisan tak terjaga
Meski pikiran terpikat dunia
Padahal seringainya menyesalkan hidupku
Ramadhanku
Temui aku
Atau aku menemuimu
Ramadhanku
Tetaplah suci
Tetaplah murni
Izinkan aku sesuci dirimu
Izinkan hatiku semurni dirimu

Segala puji bagi Allah ‘Azza wa Jalla yang telah menciptakan Ramadhan, menyucikannya, dan mempersembahkannya bagi kita semua dengan segenap kesuciannya. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah kepada baginda junjunan alam, Nabi Muhammad saw. yang suci hatinya, serta menyucikan hati seluruh ummatnya yang taat kepadanya.
Bulan Ramadhan merupakan bulan kebahagiaan bagi setiap mukmin sejati. Bulan yang dirindukan setiap manusia yang peduli rasa lapar dan kedermawanan. Bulan yang disucikan oleh Allah SWT. Mengapa bulan ini disucikan dan dirindukan? Bulan ini adalah bulan yang setiap mukmin diwajibkan menunaikan ibadah shaum satu bulan penuh. Menahan diri dari menunaikan kebutuhan perut dan sesuatu di bawahnya. Menahan diri dari mengotori isi hati dan pikiran.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang memberikan keberkahan bagi seluruh orang yang beriman. Di Bulan Ramadhan, seluruh amal baik dilipatgandakan pahalanya. Seluruh amal buruk dilipatgandakan dosanya. Namun, pintu ampunan dibuka selebar-lebarnya bagi orang yang memohon ampunan dengan sebenar-benarnya dan dengan kesungguhan hatinya. Bulan ini memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memiliki substansi amal yang lebih baik dari seribu bulan. Dengan keterbatasan usia manusia, bulan ini menawarkan pilihan yang sangat menggiurkan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Ia, Ramadhan, milik siapapun itu, menawarkan satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan, daripada seratus tahun kehidupan. Pemilik Ramadhan yang baik tidak akan menyianyiakan kesempatan itu. Ia akan beribadah setiap malam demi meraih tawaran yang menggiurkannya untuk bekal di kehidupan akhirat nanti.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang hanya diberikan kepada ummat Muhammad saw. Bulan yang sungguh istimewa dan luar biasa. Ganjaran setiap amalan sunnah sebanding dengan amalan wajib. Ganjaran setiap amalan wajib dilipatgandakan tujuh puluh kali lipat, tujuh ratus kali lipat, bahkan ribuan kali lipat. Tapi ingat, setiap amal ditentukan baik buruknya, diterima atau tidaknya di sisi Allah, hanya dengan niatnya.
Bulan Ramadhan adalah hal terindah yang dipersembahkan Allah kepada ummat Nabi Muhammad saw. Seandainya orang tahu pahala yang ada di bulan Ramadhan, mereka pasti ingin sepanjang tahun adalah Ramadhan semua. Nabi saw. telah menegaskan bahwa Ramadhan adalah bulan seluruh mukmin di dunia. Orang-orang mukmin lah pemiliknya.
Bulan Ramadhan, apakah kita sudah layak memilikinya? Apakah kita telah bahagia memilikinya? Apakah kita merasa senang berjumpa dengannya? Apakah kita merasa memiliki Ramadhan? Apakah kita orang mukmin yang bisa menjaga Ramadhan? Apa yang biasa kita lakukan terhadap sesuatu yang menjadi milik kita?
Bulan Ramadhan. Mengapa banyak manusia tidak menyadari kemuliaannya?
Kita diberi kehidupan di dunia ini tidak lain untuk mempersiapkan bekal mengarungi perjalanan akhirat nanti, yang cukup membawa kita menuju syurga. Jika tidak cukup, maka tinggallah neraka tempat kembalinya. “Percuma hidup di dunia jika nanti tidak masuk syurga”, demikian seorang shalih berkata.
Nabi menjamin ummatnya, bahwa orang yang taat melakukan shaum, ia akan masuk syurga melalui pintu yang disediakan khusus untuk orang yang taat melaksanakan shaum, yakni ar-Rayyan.
Bulan Ramadhan adalah momentum yang baik untuk melaksanakan ibadah shaum. Di bulan ini, ibadah shaum diwajibkan. Bayangkan, ibadah sunnah saja pahalanya seperti ibadah wajib, apadalgi ibadah wajib, pahalanya berlipat sampai tak terhingga banyaknya.
Oleh karena itu, jika secara lahir atau fiqih kita bisa melaksanakan ibadah shaum, atau ibadah-ibadah lainnya dengan baik, maka liriklah hati, apakah niatnya sudah ikhlas atau belum. Apakah amal sehari-hari merusak amal ibadah shaumnya atau tidak.
Sebaliknya, jika sudah memiliki niat yang baik, mulailah untuk mempelajari tata cara beribadah yang baik dan lebih baik, agar amal yang dilakukan sempurna dan tidak sia-sia.
Sederhana saja, jika kita beramal, yakinkah amal itu siap dan layak disajikan di hadapan Allah kelak sebagai pembela? Atau malah amal itu menjadi bumerang ketika dipersembahkan kepada-Nya di pengadilan nanti?
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

Hanif Rahmat

Santri Pondok Pesantren UII
Copyright © KESAKSIAN. All rights reserved. Template by CB Blogger